Kejaksaan Tinggi DKI: Berkas Perkara Roy Suryo Ditentukan Paling Lama Pekan Depan
Berkas perkara tersangka kasus meme Stupa Mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo hingga kini masih diteliti oleh kejaksaan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo hingga kini masih diteliti oleh kejaksaan.
"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti," kata
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Ade menyebut pihaknya memiliki waktu selama 14 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut.
Artinya, kejaksaan akan menentukan apakah berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dinyatakan lengkap atau tidak pada pekan depan.
"Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober. Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin," katanya.
Menurut Ade, jika nantinya hingga 3 Oktober jaksa menilai berkas perkara itu tidak lengkap, maka pihaknya akan mengembalikan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan perbaikan.
"Dalam jangka waktu maksimal 14 hari tersebut jaksa peneliti mesti bersikap apakah lengkap atau belum. Kalau belum ya mau nggak mau mesti kita kembalikan ke temen-temen penyidik," tutur Ade.
Sebelumnya, Polisi kembali memperpanjang masa tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama 20 hari.
Dengan demikian, Pakar Telamatika itu menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 60 hari.
Baca juga: Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkaranya Kini Masih Diteliti Jaksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.
"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," jelasnya.