Kombes Murbani Budi Pitono Jalani Sidang Etik, Diduga Tak Profesional di Kasus Kematian Brigadir J
Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (28/9/2022) hari ini.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabag Renmin Divpropam Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu (28/9/2022) hari ini.
"Update berikut sidang KKEP Kombes Pol MBP, agenda sidang direncanakan hari ini. Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah Dihukum Demosi 4 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
Ramadhan mengatakan Kombes Murbani Budi Pitono diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait kematian Brigadir J.
Namun, Ramadhan tak merinci tindakan yang dilakukan Kombes Pol Murbani Budi Pitono
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.