Reformasi Peradilan Disorot Jokowi, Komisi Yudisial Harap Diberi Penguatan Jalankan Tugas Pengawasan
Respons KY saat Presiden Jokowi soroti Reformasi Hukum di bidang Peradilan dan OTT KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Reformasi Hukum di bidang Peradilan.
Pernyataan Mahfud MD juga sekaligus menanggapi ungkapan Presiden selepas Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bucara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan pihaknya punya fokus yang sama dengan Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan.
Selain itu, Komisi Yudisial punya wewenang mengawasi kinerja para hakim.
“Untuk itu, KY memandang ini momentum untuk memperkuat KY sebagai lembaga pengawasan,” kata Miko Ginting kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
“Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan maupun rekrutmen,” ujarnya menambahkan.
Miko menambahkan perhatian Presiden Jokowi di lembaga peradilan ini tentu beralasan.
Namun, kata dia, hal itu terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan.
“Logika paling mendasar adalah jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya cukup kuat atau paling tidak setara dengan yang diawasi,” tuturnya.
Ia pun berharap ini menjadi momentum untuk kembali mengoptimalkan KY dalam semua tugas dan fungsinya untuk menjaga kemandirian hakim.
“Dengan memberikan dukungan penguatan kepada KY, maka KY dapat menjalankan perhatian Presiden dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya yang memang diberikan untuk hal itu,” kata Miko.
Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Pemeriksaan Berjenjang di Kasus Suap Pengurusan Perkara Sudrajad Dimyati
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan kekecewaan Presiden Joko Widodo atas upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan eksekutif justru kerap gembos di tingkat lembaga yudikatif.
Juga dalam rangka menanggapi pertanyaan media mengenai pernyataan Presiden yang memintanya melakukan reformasi hukum di bidang peradilan pasca OTT hakim agung Sudrajad Dimyati, ia mengatakan Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung tersebut.
Pemerintah, kata dia, sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan.
Pemerintah, lanjut Mahfud, sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.
Kejaksaan Agung, kata dia, sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya serta KPK juga berkinerja lumayan.
"Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Selasa (27/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.