Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY Copot Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua, Diangkat Lagi jika Tak Bersalah

Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua, AHY sebut bisa diangkat lagi jika tak bersalah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in AHY Copot Sementara Lukas Enembe dari Ketua DPD Demokrat Papua, Diangkat Lagi jika Tak Bersalah
Tribunnews/Mario Christian Sumampow, Papua.go.id
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua, AHY sebut bisa diangkat lagi jika tak bersalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan jabatan itu diamanatkan kepada Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Adapun alasan Partai Demokrat memberhentikan sementara Lukas Enembe, yakni agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Demokrat Papua."

"Saudara Willem adalah waketum Partai Demokrat dan anggota komisi V DPR RI," ujar AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.tv.

"Saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Contoh Pejabat Tak Baik, Kasusnya Bisa Dihentikan dan Hanya Dibela Keluarganya

Dilansir Tribunnews.com, Willem Wandik menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Berita Rekomendasi

AHY menegaskan, penunjukan Willem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," katanya di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis.

Lukas Dapat Kembali Jabat Ketua DPD Partai Demokrat Papua

AHY menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Apabila dalam proses hukum Lukas Enembe dinyatakan tak bersalah, ia bisa diangkat untuk menduduki jabatannya kembali.

“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa,” tegas AHY, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Komnas HAM Benarkan Lukas Enembe Sakit, Bantu Komunikasikan ke KPK, tapi Tak Ingin Campuri Perkara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Menurut AHY, dalam kondisi sakit dan mesti menjalani proses hukum, Lukas Enembe tak bisa menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Namun, ia menegaskan, Partai Demokrat bakal mendukung upaya hukum yang dilakukan Lukas Enembe.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” terang AHY.

Baca juga: AHY Sampaikan 7 Sikap Partai Demokrat Terkait Lukas Enembe yang Jadi Tersangka KPK

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Willem Wandik juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

KPK sudah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali.

Namun, Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK.

KPK memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Demokrat Nyatakan Bersedia Beri Bantuan Hukum untuk Gubernur Papua Lukas Enembe 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyebut syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana."

"Ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," jelas Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Tatang Guritno) (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas