Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Pegang Aja Kata-katanya
Mantan kuasa hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara angkat bicara terkait mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah bela Putri Candrawathi.
Editor: Wahyu Aji
Rasamala salah satu pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021 lalu.
Pria asal Sumatera Utara ini sebelumnya menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.
Kemudian Rasamala melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Rasamala Aritonang mulai bergabung di KPK pada tahun 2008 dan dipecat pada tahun 2021.
Artinya, Rasamala telah mengabdi di KPK selama 13 tahun lamanya.
Selama berkarier di KPK, Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
Pada saat itu Rasamala berangkat bersama dua pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito dan Juliandi Tigor Simanjuntak, yang juga dipecat.
Selain itu, Rasamala juga pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam.
Rasamala Aritonang juga tercatat mengajar di mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
Siapakah Febri Diansyah?
Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatra Barat, 8 Februari 1983.
Ia adalah satu di antara aktivis anti-korupsi Indonesia.
Febri Diansyah menamatkan pendidikan pada jurusan IPA di SMA Negeri 4 Padang pada 2000.
Lalu pada 2002, Febri Diansyah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada 2007.
Ia fokus pada hukum perdata saat teman-temannya mengambil konsentrasi di hukum pidana atau tata negara.
Semasa kuliah, Febri Diansyah aktif di organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan di Yogyakarta.
Alasan Febri mengikuti organisasi tersebut, untuk mengasah ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah.
Setelah lulus kuliah, Febri Diansyah memilih untuk masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ditempatkan di bagian monitoring hukum peradilan.
Di bagian tersebut, Febri Diansyah bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indoensia.
Selain itu, Febri Diansyah juga aktif menulis di berbagai media seperti Kompas dan lainnya.
Dikutip dari wikipedia.org, Febri terkenal dengan tulisan-tulisannya yang tajam di media cetak.
Tak hanya itu, pernyataannya dalam talkshow dan media elektronik juga tak kalah tegas.
Febri Diansyah dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh 2011, pada Februari 2012.
Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi.
Sebut saja kasus Wisma Atlet, Undang-undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.
Pada 6 Desember 2016, Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo melantik Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Febri Diansyah menggantikan Johan Budi yang hengkang dari KPK karena menduduki posisi Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hasil tesnya dia yang terbaik. KPK menerima itu dari konsultan. Konsultan yang melakukan pemilihan dan ada beberapa yang lulus."
Baca juga: Reaksi Novel Baswedan hingga Eks Ketua WP KPK saat Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo
"Kemudian dibicarakan di tingkat pimpinan. Kalau dia terpilih kita nggak bisa nolak," kata Agus Rahardjo setelah pelantikan Febri Diansyah di auditorium KPK, Jakarta.
Nama Febri pun lantas dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.
Namun, pada Desember 2019, Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap.
Setelah empat tahun berkarier di KPK, Febri Diansyah memilih mundur.
Ia telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK pada 18 September 2020.
Dalam suratnya, Febri meminta Sekretariat Jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.
Selain itu, pengunduran Febri lantaran adanya suatu alasan yakni kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.
Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. (TribunJakarta.com)