Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan, Komisi III DPR: Puncak Pembuktian Keadilan Hukum di Indonesia
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Saya percaya Kejaksaan Agung akan bersikap profesional dalam menangani perkara kasus ini. Selain itu perlu diingat bahwa dalam proses persidangannya nanti, ini juga akan menjadi puncak pembuktikan keadilan hukum di Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Sahroni juga berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan mengingat begitu banyak perhatian masyarakat yang berpusat ke kasus ini.
Selain itu, proses pidana diharapkan bisa segera berjalan karena ini sudah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
"Sudah waktunya kita move on dan mendapatkan kebenarannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta masyarakat untuk percaya kepada penegak hukum sembari bersama-sama mengawal kasus ini.
"Masyarakat harus percaya kepada penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Saya yakin para penegak hukum akan profesional dan transparan dalam menangani perkara. Namun perlu ditegaskan bukan berarti kita jadi abai, tetap sama-sama kita kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Sahroni.
Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Kamaruddin: Betul agar Tak Menerima Doa
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.