Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan, Komisi III DPR: Puncak Pembuktian Keadilan Hukum di Indonesia

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan, Komisi III DPR: Puncak Pembuktian Keadilan Hukum di Indonesia
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

"Saya percaya Kejaksaan Agung akan bersikap profesional dalam menangani perkara kasus ini. Selain itu perlu diingat bahwa dalam proses persidangannya nanti, ini juga akan menjadi puncak pembuktikan keadilan hukum di Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Sahroni juga berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan mengingat begitu banyak perhatian masyarakat yang berpusat ke kasus ini.

Selain itu, proses pidana diharapkan bisa segera berjalan karena ini sudah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.

"Sudah waktunya kita move on dan mendapatkan kebenarannya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta masyarakat untuk percaya kepada penegak hukum sembari bersama-sama mengawal kasus ini.

"Masyarakat harus percaya kepada penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Saya yakin para penegak hukum akan profesional dan transparan dalam menangani perkara. Namun perlu ditegaskan bukan berarti kita jadi abai, tetap sama-sama kita kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Sahroni.

Baca juga: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Ditempatkan di Safe House, Kamaruddin: Betul agar Tak Menerima Doa

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pelimpahan Tahap II Bakal Digelar Pekan Depan

Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, pelimpahan tahapn II tersebut bakal digelar pada Senin (3/9/2022) pekan depan.

"Insya Allah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas