Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan segera duduk di meja persidangan, dua eks pegawai KPK akan menjadi kuasa hukum mereka.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pengacara Putri Chandrawati, Febri Diansyah menegaskan yang terbukti bersalah harus dihukum dalam kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan didampingi Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya.

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan segera duduk di meja persidangan.

Keputusan Febri Diansyah dan Rasamala yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian karena bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.

Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.

Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.

"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.

Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.

Baca juga: Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.

"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.

Gerak cepat dampingi tersangka pembunuhan berencana

Febri Diansyah mengaku ia dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang lain sudah mendatangi rumah sang klien di Magelang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas