Giliran Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Disidang Etik Kasus Brigadir J
AKBP Ridwan Soplanit menjalani sidang etik karena diduga tidak professional dalam menjalankan tugas di kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota yang dinilai melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kali ini, anggota Polri yang disidang etik adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
AKBP Ridwan Soplanit kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri sesuai kasus tersebut.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022 direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/9/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa AKBP Ridwan Soplanit diduga tidak professional dalam menjalankan tugas di kasus kematian Brigadir J.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci tindakan dilanggar oleh AKBP Ridwan.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.