Jaksa Agung Pastikan JPU Tak Gentar Tangani Kasus Ferdy Sambo: Semakin Sulit Perkara, Makin Semangat
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap menangani kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional.
Mengenai adanya rumor yang menyebut bahwa sebagian aparat penegak hukum memilih untuk tidak menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan, itu tidak berlaku di kejaksaan.
Baca juga: Respons Polri Seusai Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung
Bagi jaksa, imbuh Burhanuddin, semakin sulit kasus yang ditangani mereka justru semakin bersemangat.
“Berbeda dengan kami. Bagi kami jaksa ini, justru semakin sulit menangani suatu perkara, semakin bersemangat karena kita harus terus belajar dan belajar,” kata Burhanuddin dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Bahkan, bagi seorang jaksa, kata dia, mampu membuktikan adanya suatu tindak kejahatan merupakan kepuasan batin tersendiri.
“Seorang jaksa itu, kepuasan batin seorang jaksa, akan terpenuhi apabila seorang jaksa bisa membuktikan bahwa itu perbuatan,” tuturnya.
Baca juga: Sebut Belum Terima DOA, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Berani Tahan Putri Candrawathi
Burhanuddin mengatakan, proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Burhanuddin menjelaskan, lamanya proses persidangan sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang akan dihadirkan.
Namun, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan, dan berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.
“Harusnya,” sahutnya.
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.