Kamaruddin Simanjuntak: Bareskrim Polri Percaya dengan Pernyataan Saya soal Bukti Kasus Brigadir J
Kamaruddin mengatakan perwira dari Bareskrim Polri percaya segala pernyataannya di media terkait bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak menyebut Bareskrim Polri percaya atas bukti yang diungkapkannya di media dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan Bareskrim Polri terus mengikuti pernyataan dirinya di seluruh media mainstream lalu kemudian melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi, Kamaruddin pun mengatakan segala bukti yang dipaparkannya di media terkait kasus pembunuhan Brigadir J terbukti benar menurut Bareskrim Polri.
“Berbicaralah perwira Bareskrim Polri, kami sebenarnya menyidik perkara ini sangat mudah. Semua pidato, ocehan, atau keterangan abang yang ada di semua media, itu saja kami kumpulkan, sudah terang.”
“Dan kami verifikasi semua benar,” tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan saat persidangan digelar, ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) akan ikut mengawal.
Baca juga: Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apa Dampak Hukumnya? Ini Penjelasan Ketua Komisi Kejaksaan
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut anggota dari Nahdlatul Ulama (NU) akan ikut mengawasi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini.
“Mereka (ormas PBB) di persidangan pertama nanti akan memerahputihkan dan dibantu ormas-ormas lain. Karena ini bukan persoalan daripada Hutabarat tetapi ini sudah menjadi permasalahan bangsa kita,” tuturnya.
Pada konferensi pers itu, terlihat pula orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak.
Selain itu adapula kekasih Brigadir J yaitu Vera Simanjutak.
Sebagai informasi, berkas perkara lima tersangka pembunuhan dan tujuh tersangka obstruction of justice telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (28/9/2022).
“Bahwa kelengkapan formil dan materil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Menurutnya, hasil keputusan ini membuat penyidik Polri telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini untuk disidangkan.
Fadil juga mengatakan berkas tersangka pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan digabung.