Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar

Dugaan korupsi Hasanuddin Ibrahim bersama-sama sejumlah pihak merugikan keuangan negara Rp12.947.841.604.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dakwa Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian periode 2012, Hasanuddin Ibrahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022). KPK menahan Hasanuddin Ibrahim terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim.

Dia didakwa melakukan dugaan korupsi terkait kegiatan Pengadaan Fasilitasi Sarana Budidaya Mendukung Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Dalam Rangka Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/PEMDA di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2013.

Dugaan korupsi Hasanuddin Ibrahim bersama-sama sejumlah pihak merugikan keuangan negara Rp12.947.841.604.

Hasanuddin diduga menggelembungkan harga pupuk.

Baca juga: Profil Hasanuddin Ibrahim, Eks Dirjen di Kementan yang Ditahan KPK, Pernah Disorot soal Bunda Putri

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu  merekayasa kegiatan Pengadaan Fasilitasi Sarana Budidaya Mendukung Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Dalam Rangka Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2013 dengan melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis/identifikasi kebutuhan yang sebenarnya, mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold, melakukan penggelembungan harga barang  pengadaan dan menetapkan Keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan  mendahului tanggal yang sebenarnya (Back Date)," bunyi surat dakwaan Ibrahim sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/9/2022). 

Berita Rekomendasi

Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Ibrahim telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Adapun pihak-pihak yang diuntungkan yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura, Eko Mardiyanto senilai Rp1,05 miliar; Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno senilai Rp7,3 miliar; adik kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ), Subhan senilai Rp195 juta.

Kemudian, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta.

Berdasarkan surat dakwaan, dari keseluruhan jumlah anggaran sebesar Rp18.309.000.000 dalam kegiatan Pengadaan Fasilitasi Sarana Budidaya Mendukung Pengendalian OPT Dalam Rangka Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda Tahun Anggaran 2013.

Ini digunakan oleh PPK pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementrian Pertanian Sutrisno untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud termasuk pembelian pupuk ke Biotrack Technology (M) Sdn Bhd Malaysia dan disitribusi ke petani penerima bantuan hanya sebesar Rp 3.477.035.670.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara c.q Kementerian Pertanian R.I sejumlah Rp12.947.841.604," ungkap surat dakwaan.

Atas perbuatannya, Hasanuddin Ibrahim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas