Lukas Enembe akan Dipanggil Lagi, KPK Berharap Gubernur Papua Kooperatif Penuhi Panggilan
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan akan mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (29/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tak menghadiri panggilan KPK pada Senin (26/9/2022) karena faktor kesehatan.
Setelah mangkir dari panggilan KPK, Lukas Enembe bakal dipanggil kembali.
Namun, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjelaskan mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe.
Pada kesempatan kedua nanti, KPK berharap Gubernur Papua dapat bersikap kooperatif.
“Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan,” kata Ali, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Bisa Ajukan Praperadilan Jika Keberatan atas Penetapan Status Tersangka oleh KPK
Adapun terkait permohonan pengobatan di Singapura, KPK akan mempertimbangkannya.
Meski begitu, Lukas Enembe diminta tetap datang ke Jakarta terlebih dahulu.
“Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta,” ucap Ali.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik telah mengetahui kondisi Lukas Enembe terkini.
Ahmad Taufan Damanik telah bertemu Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/9/2022).
"Kami katakan Komnas HAM tidak akan masuk ke dalam ranah hukum jadi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK itu sepenuhnya menjadi wewenang KPK, kami tidak akan mencampuri."
"Tetapi, memang terkait kondisi kesehatannya, kami setelah bertemu dan mendengarkan penjelasan juga dari dokter kesehatan, kami berjanji akan menyampaikan supaya ada perhatian mengenai kondisi kesehatan Pak Lukas tanpa harus mengganggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata Taufan.
Taufan pun mengonfirmasi, Gubernur Papua Lukas Enembe memang tengah dalam kondisi sakit berat.
"Dokter pribadinya, Dokter Anton yang menjelaskan kondisi kesehatan Pak Lukas memang dalam kondisi yang kurang sehat," kata Taufan, dilansir Tribunnews.com.
Meski demikian, Taufan mengatakan pihaknya dan Komnas HAM tidak akan mencampuri urusan hukum yang menjerat nama Lukas Enembe.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati proses hukum.
Moeldoko juga menilai kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe murni masalah hukum.
"Persoalannya persoalan hukum, murni, enggak ada persoalan politik. Siapa pun harus mempertanggung jawabkan di depan hukum, enggak ada perkecualian," katanya dalam keterangan pers soal isu-isu terkini di Kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Moeldoko juga sempat menyinggung soal pengerahan pasukan TNI untuk mendukung proses hukum bila diperlukan.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? seperti itu," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9/2022).
Namun, polisitisi Demokrta ini tak menghadiri panggilan karena sakit.
Jelang pemeriksaan, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang pemeriksaan.
Baca juga: AHY: Berkat Partai Demokrat Ancaman Elemen Negara terhadap Lukas Enembe pada 2017 Tidak Terwujud
KPK Gandeng IDI untuk Periksa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe tidak hadir ketika jadwal pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Senin (26/9/2022) karena sakit.
"Hari ini (Senin) memang agenda jadwal pemeriksaan Lukas, tapi yang bersangkutan dari minggu lalu, pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan sakit."
"Pak Lukas sakit dengan bukti-bukti medical report," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Namun, Alex menyebut, pihaknya harus membuktikan Lukas benar-benar sakit.
KPK pun memerlukan second opinion atau opini kedua terkait kesehatan Lukas.
"Tindak lanjut berikutnya, tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit."
"Tentu, harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit, apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri," jelas Alex.
Menurut Alex, KPK memastikan akan menghargai hak-hak tersangka.
Seperti yang sebelumnya sudah disampaikan KPK kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe.
"Kalau tersangkanya sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan."
"Karena apa? karena pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik ketika melakukan penyidikan, apakah saudara sehat? jika sedang sakit, tentu tidak akan dilanjutkan," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Kita obati dulu, supaya sehat, baru dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Alex menegaskan, hak-hak terhadap tersangka tetap akan dilindungi.
"Jadi, itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan dilindungi, termasuk berobat. Misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti kami fasilitasi, dengan pengawalan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.