Mantan Hakim Agung Minta Jaksa Siapkan Bukti Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun kembali menegaskan bahwa menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana bukanlah hal yang mudah.
Editor: Wahyu Aji

“Kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadhil.
“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini,” Jampidum.
Jaksa Agung sebut persidangan Ferdy Sambo akan berjalan sekitar 3 bulan
Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses persidangan kasus kematian Brigadir J, seharusnya bisa selesai dalam waktu maksimal tiga bulan.
Burhanuddin menjelaskan, proses persidangan sangat tergantung pada jumlah saksi maupun ahli yang akan dihadirkan.
Namun, ia mengaku tidak tahu persis jumlah saksi dan ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan, dan berapa banyak saksi yang dihadirkan dalam sekali sidang.
“Saya tidak tahu persis berapa saksinya, berapa ahlinya, itu kan harus dilihat. Tapi kita maksimalkannya adalah tiga bulan sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (28/9/2022) malam.
Saat pembawa acara, Budiman Tanuredjo, menanyakan apakah persidangan itu dapat diselesaikan pada tahun ini, ia mengatakan, seharusnya begitu.
“Harusnya,” sahutnya.
Mengenai kemungkinan proses persidangan kasus tersebut digelar secara tertutup, ia menyebut, biasanya untuk kasus serupa, persidangan digelar secara terbuka.
“Kita biasanya yang begini (persidangan) terbuka, karena bukan perkara asusila. Kalau asusila mungkin ya (tertutup), tapi ini insyaallah terbuka,” katanya.
Jika pun kemudian ada hal-hal yang menyangkut asusila dan mengharuskan persidangan dilakukan tertutup, menurutnya, dapat kembali dilakukan secara terbuka, mengingat persidangan dilakukan bukan hanya satu hari.
Burhanuddin juga menuturkan, untuk kasus yang tuntutan hukumannya adalah hukuman mati, rencana penuntutan (rentutnya) diputuskan oleh Jaksa Agung.
“Kalau ancamannya hukuman mati, iya. Jadi tidak semua tuntutan ke kami. Kalau hukuman mati, rentutnya diputuskan oleh Jaksa Agung. Untuk seumur hidup, ke tempat saya juga,” jelas sang Jaksa Agung.
Baca juga: Samuel Hutabarat Panas Gilbert Lumoindong Fitnah Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi: Saya Marah
Bahkan, untuk kasus yang menarik perhatian publik, meskipun tuntutan hukumannya tidak maksimal, tetap harus dilaporkan pada Jaksa Agung. (*)