Mantan Hakim Agung Minta Jaksa Siapkan Bukti Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun kembali menegaskan bahwa menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana bukanlah hal yang mudah.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun kembali menegaskan bahwa menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana bukanlah hal yang mudah.
Untuk itu dirinya menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyiapkan diri untuk membuktikan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“340 ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini,” kata Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa.”
Gayus Lumbuun lebih lanjut juga mengkritisi soal obstruction of justice untuk dugaan tindak pidana Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya.
Menurut Gayus Lumbuun, dalam hukum pidana tidak mengenal istilah obstruction of justice.
“Obstruction of Justice ini kan bukan istilah hukum pidana, padahal ini core crimenya hukum pidana, ini hal yang primernya hukum pidana, jadi gunakan bahasa yang baik selain dengan pasal 221 ayat 1 yaitu melakukan penghalangan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
“Ancamannya ringan, 9 bulan, denda juga Rp4.000, nah apakah ini menjadi bagian dari pelengkap yang utama, di sini kan sebagai bagian dari subsidaritas yang utama ini untuk dibuktikan.”
Namun lebih lanjut, Gayus Lumbuun menyampaikan dirinya tidak bisa menduga apa isi dakwaan terhadap Obstruction of Justice yang disebut meminjam istilah tipikor dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
“Apakah ini hanya meminjam saja, supaya orang kaget begitu, ini ancaman hukuman tinggi, tidak, hanya 9 bulan, tapi saya tidak bisa mengukur pikiran jaksa yang genuine seperti apa,” ucap Gayus Lumbuun.
“Saya mungkin beranggapan bahwa ini akan dikaitkan dengan pengrusakan alat kamera, sirkuit kamera yang ancaman hukumannya cukup berat, 12 tahunan juga, merusak alat komunuikasi yang akan bermanfaat buat sebuah pengusutan.”
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana sempat menyampaikan bahwa kasus yang disebut-sebut di publik sebagai kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P21.
Namun, Fadil menekankan bahwa kasus tindak pidana 7 tersangka adalah pengerusakan barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.
Maka itu, kata Fadil, jaksa menjeratnya dengan undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.