Masih Ada WNI di Jepang yang Tidak Memiliki KTP Indonesia
Hingga kini tercatat masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang yang tidak memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Indonesia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hingga kini tercatat masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang yang tidak memiliki Kartu Tanpa Penduduk (KTP) Indonesia.
Sumber Tribunnews.com menyebut, WNI tersebut sudah lama berdomisili di Jepang dan sangat jarang pulang ke Indonesia.
Baca juga: Solusi Jika Buku Tabungan Hilang saat Mau Cek BSU, Siapkan KTP dan ATM
"Saya ketahui pada saat sosialisasi KTP Online di SRIT (Sekolah Indonesia di Tokyo) ternyata ada WNI yang puluhan tahun tidak memiliki KTP Indonesia dengan berbagai alasannya," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (29/9/2022).
Menanggapi hal itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah punya sistem SIAK Luar Negeri.
Sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi selain di di 514 kabupaten/kota, juga di 128 Perwakilan RI di luar negeri.
"Berkat teknologi digital pelayanan Adminduk ini yang sudah serba online bisa terwujud hingga di luar negeri dan tugas negara harus hadir untuk melayani semua penduduk tidak terkecuali yang di luar negeri," papar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Tribunnews.com, Rabu (28/9/2022).
Dalam rangkaian acara sosialisasi KTP Online di SRIT pada 26 September, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan secara simbolis KK, NIT dan IKD kepada WNI.
Dubes Heri Akhmadi turut memonitor langsung kegiatan pelayanan jemput bola adminduk di SRIT bagi siswa WNI yang sudah berusia wajib KTP-el 17 tahun.
"Kebanyakan WNI yang berada di Jepang, khususnya Tokyo itu selain untuk bekerja juga melanjutkan studi perguruan tinggi. Jadi anak-anak ketika di Indonesia belum punya KTP sekarang sudah harus punya. Bisa rekam biometrik dan dibuatkan IKD di sini. Pelayanannya pun sudah online, cepat dan gratis," kata Dubes Heri Akhmadi.
Pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri ini, menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, merupakan tindak lanjut amanat PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Serahkan KTP Digital dan KK kepada WNI di Jepang
Salah satunya mengamanatkan bahwa penyelenggaraan urusan adminduk bagi WNI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
"Dengan jemput bola ini terjadi sinkronisasi data penduduk dan WNI di luar negeri antara Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi)," kata Zudan.
Dengan sinkronisasi itu, menurutnya, akan terwujud satu data penduduk dan WNI di luar negeri yang bakal memudahkan mendapat pelayanan publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang membahagiakan warga negaranya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.