Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penyaluran BLT BBM Capai 96 Persen Lebih, BPKP Tegaskan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan

BPKP menegaskan turut mengawal dan mengawasi penyaluran bantuan sosial pengalihan subsidi BBM yang disebut sudah mencapai 96 persen lebih.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyaluran BLT BBM Capai 96 Persen Lebih, BPKP Tegaskan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan
Tribunnews/JEPRIMA
Warga menunjukkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) program subsidi atau bantuan tambahan pengalihan bahan bakar minyak (BBM) yang baru dicairkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), turut mengawal penyaluran bantuan sosial pengalihan subsidi BBM. 

"Itu urusannya aparat hukum. Silakan dilaporkan, kami setiap beberapa hari sekali, Polda-Polda meminta kami bisa konferensi menjelaskan itu," kata Risma, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Kompas TV.

Risma memastikan BLT BBM tidak dikenai potongan sama sekali.

Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa akan memecat petugas yang melakukan pemotongan BLT tersebut.

Cara Cek Penerima BLT BBM

Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BLT BBM di Website

Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru

5. Klik tombol "Cari Data"

5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.

Masyarakat juga bisa mengusulkan nama penerima BLT BBM secara online.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yurika Nendri) (Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas