Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan: Isi Ulasan dan Penilaian di Dashboard

Simak penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair. Pastikan sudah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat, isi ulasan dan penilaian

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
zoom-in Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan: Isi Ulasan dan Penilaian di Dashboard
www.prakerja.go.id
Penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan, pastikan sudah mengikuti pelatihan dengan mendapatkan sertifikat. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan.

Insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan tahap pertama.

Proses pencairannya secara bertahap dan bisa di cek melalui dashboard akun Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja ini dibagi menjadi dua yakni insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif Kartu Prakerja pengisian survei evaluasi senilai Rp 50.000 per surveri.

Baca juga: Cara Menyambungkan Nomor Rekening atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja sebelum Membeli Pelatihan

Insentif Kartu Prakerja dapat digunakan apa saja seperti memebeli pulsa yang habis dipakai selama pelatihan, transportasi, dan lain-lain.

Jika peserta ingin mendapatkan insentif, segeralah menyelesaikan pelatihan pertama dan memberi review atau ulasan paling lambat bulan Desember.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir laman prakerja.go.id, insentif akan diberikan jika peserta melakukan hal sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan pelatihan dengan mendapatkan sertifikat;
  • Insentif akan diberikan saat peserta mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang pertama, tidak berlaku pada pelatihan kedua;
  • Telah memberikan ulasan dan penilaian pada pelatihan di dashboard peserta;
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja;
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja;

Selain itu, ada juga beberapa penyebab yang membuat insentif gagal diberikan.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka? Simak di Sini

4 penyebab insentif gagal dicairkan

  1. Belum mengisi ulasan dan penilaian pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja;
  2. Nomor rekening atau e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;
  3. Akun e-wallet kamu belum diperbaharui (verifikasi KTP dan swafoto);
  4. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan di akun Kartu Prakerja.

Salah satu syarat insentif akan diberikan jika peserta sudah menyambungkan nomor rekening atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja.

Cara menyambungkan nomor rekening atau e-wallet 

  • Pastikan mempunyai akun di Kartu Prakerja;
  • Login akun Anda di www.prakerja.go.id, klik disini;
  • Masuk pada dashboard akun Anda;
  • Pada bagian rekening, klik sambungkan rekening;
  • Pilih bank atau e-wallet pilihan peserta, lalu klik sambungkan;

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 45 Diumumkan, Ini Cara Beli Pelatihan di Tokopedia dan Bukalapak

  • Apabila memilih nomor rekening bank, masukkan data rekening dan pastikan memasukkan data dengan benar;
  • Jika memilih e-wallet pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah upgrade atau premium;
  • Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi;
  • Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP;
  • Apaibila salah memasukkan OTP lebih dari 4 (empat) kali, maka harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;
  • Peserta sudah berhasil menyambungkan rekening/e-wallet;

Insentif akan diberikan secara non-tunai melalui transfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah peserta didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas