Singgung soal Kasus Setya Novanto, MAKI Minta KPK Juga Jemput Paksa Lukas Enembe
Menurut koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, semua tersangka kasus korupsi harus diperlakukan sama di mata hukum.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lucas Enembe.
Hal ini dilakukan, agar tidak memunculkan adanya perbedaan perlakuan KPK terhadap tersangka kasus korupsi di Indoensia.
Menurut Boyamin, semua tersangka kasus korupsi harus diperlakukan sama di mata hukum.
Seperti pada kasus mantan ketua DPR Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik.
Ia dijemput paksa KPK meski mengaku dalam keadaan sakit.
Apalagi, Lukas Enembe juga dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan KPK, Ini yang Dibahas
"Maka ya sekarang (KPK) harus menerbitkan Surat Perintah membawa (atau) dilakukan penangkapan dan dibawa ke Jakarta dan ditahan."
"Kalau memang (Lukas Enembe) sakit, benar, dia (harus) dihantarkan ke rumah sakit.
"Kalau (penangkapan paksa) ini tidak dilakukan, maka KPK akan terkesan tebang pilih atau (memberikan) perlakuan berbeda."
"Karena dulu Setya Novanto itu mengaku sakit kayak apapun, benjol-benjol, tapi ia tetap dilakukan penjemputan paksa," kata Boyamin dikutip dari Kompas Tv, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: SBY dan AHY Diminta Turun Tangan Dorong Lukas Enembe Bersedia Hadiri Pemeriksaan KPK
MAKI Klaim Kantongi Bukti Lukas Enembe Sehat
Sementara itu, dalam kesempatan lain, Boyamin mengaku memiliki bukti Lukas Enembe dalam keadaan sehat dalam beberapa bulan terakhir.
Lukas Enembe bahkan bolak-balik melakukan perjalanan dengan menggunakan jet pribadi ke sejumlah negara.
Data tersebut, kata Boyamin, didapat dari orang-orang yang sekitar Lukas Enembe.