Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Jika Buku Tabungan Hilang saat Mau Cek BSU, Siapkan KTP dan ATM

Berikut solusi jika buku tabungan hilang saat mau cek BSU 2022. Segera buat laporan ke kantor polisi dan kantor cabang bank terkait.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Solusi Jika Buku Tabungan Hilang saat Mau Cek BSU, Siapkan KTP dan ATM
Instagram @kemnaker
Solusi yang dapat dilakukan jika buku tabungan hilang saat mau cek atau pencairan dana BSU 2022. Segera buat laporan ke kantor polisi dan kantor cabang terdekat dari bank terkait. 

Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Klik siapkerja.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Rp 600 Ribu Langsung Masuk ke Rekening

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas