Untuk Pulihkan Kepercayaan Publik, Polri Perlu Responsif Hingga Terapkan Sistem Merit
Polri perlu melakukan sejumlah hal dalam rangka memulihkan kepercayaan publik setelah kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Samb
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof Muradi menilai Polri perlu melakukan sejumlah hal dalam rangka memulihkan kepercayaan publik setelah kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo.
Pertama, menurutnya Polri harus memiliki respons yang cepat.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Urgensi Reformasi Polri di Auditorium CSIS Jakarta Pusat pada Kamis (29/9/2022).
"Prosesnya jangan berulur. Kayak misalnya proses sidang etik Brigjen HK misalkan, diundur lagi, diundur lagi. Betul memang ada yang sakit. Tapi ini sebenarnya kan bisa diolah supaya kemudian tidak jadi beban polisi," kata Muradi.
"Jadi responsnya harus cepat. Jangan mendelay (menunda) terus. Karena begitu mendelay, publik punya prasangka. Saya kira harus menjadi perhatian serius," sambung dia.
Kedua, terkait dengan profesionalisme.
Menurutnya, Kepolisian perlu kembali menjalankan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak perlu larut dengan kasus Sambo.
Berkaca dari kasus-kasus yang melibatkan perwira Polri sebelumnya, menurutnya penanganan yang dilakukan Polri tetap berjalan.
Baca juga: CSIS Ungkap Tingkat Kepercayaan Milenial Kepada Polri Sebesar 68 Persen
Ketiga, menurutnya Polri perlu melakukan pengawasan yang efektif baik di tingkat atasan yang berhak menghukum (ankum), Divisi Propam, Itwasum.
Selain itu, ia juga berharap pengawas eksternal yakni Kompolnas bisa lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan kepada Polisi dan menjaga indepensinya.
"Sebenarnya yang paling penting soal tata kelola SDM, dan merit sistem. Jangan sampai kemudian tiba-tiba kemudian karena orang kenal dekat kemudian jumpingnya terlalu jauh. Karena itu mengganggu sumber daya manusia yang ada di lapangan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.