Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Wartawan Tribun, Kerap Peras Warga & Ancam Beritakan Video Asusila

News Director Tribun Network mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penipuan yang mengasnamakan wartawan media Tribun Network.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Waspada Penipuan Mengatasnamakan Wartawan Tribun, Kerap Peras Warga & Ancam Beritakan Video Asusila
Handover
Seorang oknum mengaku wartawan Tribunnews ancam korbannya akan menyebar video asusila milik korban. News Director Tribun Network mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penipuan yang mengasnamakan wartawan media Tribun Network. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - News Director (Direktur Pemberitaan) Tribun Network Febby Mahendra Putra mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya penipuan yang mengatasnamakan wartawan media Tribun.

Pasalnya kasus penipuan ini sudah terjadi di beberapa daerah dan membuat resah masyarakat.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Kresna Sekuritas

Salah satunya adalah yang terjadi di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku berpura-pura sebagai reporter Tribunnews.com.

Pelaku menelepon korban lalu seolah-olah mengonfirmasi berita asusila, tapi ujung-ujungnya meminta uang alias memeras.

"Kami meminta masyarakat agar mewaspadai tindakan orang per orang, atau mungkin sindikat, mencatut nama media Tribunnews.com untuk menipu dan memeras," ungkap News Director Tribun Network Febby Mahendra Putra, saat dihubungi Tribun Timur.

Berita Rekomendasi

"Kami pastikan ini tindak kejahatan oleh orang luar, yang merusak citra media Tribun Network," ujarnya.

Menurut Febby, wartawan Tribun Network dapat dipastikan bekerja secara profesional.

Tribun Network mengelola media cetak maupun media online, tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data, hingga April 2022, terdapat 1.411 wartawan, yang tersebar di 471 kabupaten kota se-Indonesia.

"Mereka bekerja profesional berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia, sebagai induk perusahaan Tribun Network," kata Febby.


Sebelumnya, seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan Tribunnews memeras salah satu warga Kota Parepare.

Baca juga: Korban Kecewa Polisi Hentikan Dugaan Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Seharga Rp 77 Miliar

Oknum tersebut mengancam dengan video asusila milik korban kemudian meminta sejumlah uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas