Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi XI DPR Minta Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun

Masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023, sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anggota Komisi XI DPR Minta Satgas BLBI Lebih Optimal Menagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Satgas BLBI untuk tidak menyerah menghadapi berbagai tantangan dalam melakukan penagihan. 

“Namun, Satgas BLBI merupakan gabungan dari 10 kementerian/lembaga sehingga bisa mengoptimalkan Kerjasama, sinergi dan koordinasi, juga kolaborasi, termasuk meminta bantuan negara sahabat untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh obligor/debitur BLBI harus mengembalikan kerugian negara. Tidak boleh ada yang melenggang bebas dengan membawa kabur uang negara. Semua harus diburu hingga tuntas.

“Kasus ini sudah berlarut-larut hingga lebih dari dua dekade, sementara itu para pengemplang BLBI masih bebas berkeliaran menikmati uang rakyat. Satgas BLBI perlu bertindak cepat dan tegas. Bila ada pembangkangan, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” jelasnya.

Baca juga: Pansus BLBI DPD Angkat Bicara soal Penarikan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR

Hergun melanjutkan, bahwa Komisi XI juga akan mendalami soal perkembangan pembayaran para obligor atas utang-utang mereka kepada negara yang sudah puluhan tahun menjadi piutang negara dan cara satgas BLBI menghitung besar piutang negara tersebut berdasarkan apa

Selanjutnya, Komisi XI juga akan meminta supaya Satgas BLBI juga melakukan pemetaan aset dan family tracking sampai keturunan ke-3. Karena sudah lebih dari 20 tahun kasus BLBI ini bergulir dan aset tracking dengan melibatkan PPATK terhadap kemungkinan dimilikinya kembali aset ex agunan BLBI oleh pemilik lama.

Baik itu dari para obligor maupun ex debitur macet bank beku operasi yang mendapatkan kredit dari BLBI.

"Beberapa point di atas tentunya akan menjadi perhatian Komisi XI di rapat-rapat selanjutnya dengan Satgas BLBI. Termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana TPPU-nya karena tidak membayar piutang negara," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas