Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin hukuman 9 tahun penjara.
Penuntut umum juga menuntut Terbit Rencana Perangin Angin membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Selain pidana pokok, jaksa menuntut hukuman tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Tersangka Korupsi
Jaksa menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Jaksa menimbang hal memberatkan adalah Terbit tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara, hal meringankan, Terbit belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Baca juga: Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
Iskandar merupakan kakak Terbit.
Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap.
Terbit menjuluki empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.
KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan pada Januari 2022.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, terungkap pula bahwa Terbit memiliki kerangkeng untuk mengurung manusia.
Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit menjadi tersangka penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Belakangan, KPK kembali mengumumkan menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus korupsi pada 16 September 2022.
Terbit diduga menerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.