Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit Dihukum Demosi 8 Tahun di Kasus Brigadir J

AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dihukum demosi selama 8 tahun buntut penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit Dihukum Demosi 8 Tahun di Kasus Brigadir J
Warta Kota/Ramadhan LQ
Eks Kasat Reskrim AKBP Ridwan Soplanit Dihukum Demosi 8 Tahun di Kasus Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dihukum demosi selama 8 tahun buntut penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit termasuk perbuatan tercela di kasus Brigadir J.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa AKBP Ridwan Soplanit disebut dinyatakan tidak profesional di penanganan kasus Brigadir J.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa AKBP Ridwan Soplanit pun mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Komisi kode etik dan profesi Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terhadap sejumlah anggota yang dinilai telah melanggar etik di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini, anggota Polri yang disidang etik adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Dia kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri sesuai kasus tersebut.

Baca juga: Giliran Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Disidang Etik Kasus Brigadir J

"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022 direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa AKBP Ridwan diduga tidak professional dalam menjalankan tugas di kasus kematian Brigadir J. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci tindakan dilanggar oleh AKBP Ridwan.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf  d, Pasal 10 ayat 2 huruf a perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas