Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs Ditolak PTUN Jakarta

Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs Ditolak PTUN Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dikutip Jumat (30/9/2022).

Perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Novy Dewi Cahyati dengan hakim anggota masing-masing Enrico Simanjuntak dan Akhdat Sastrodinata. 

Putusan dibacakan pada Selasa (20/9/2022).

Sementara perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Sudarsono dengan hakim anggota masing-masing Andi Maderumpu dan Elfiany. 

Putusan dibacakan pada Rabu (21/9/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam gugatannya itu, para mantan pegawai KPK sama-sama menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI.

Hakim menjelaskan, Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, tapi sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.

Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.

“Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan para tergugat yang mengalihkan para penggugat menjadi ASN di lembaga kepolisian adalah telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil para penggugat yang menyatakan para penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum,” kata hakim.

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meletakkan kartu identitas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meletakkan kartu identitas saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hakim berpendapat, pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II. 

Para tergugat dinilai telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.

Tindakan para tergugat dalam peralihan hak dan kedudukan kepagawaian para penggugat dari pegawai KPK menjadi ASN kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas