Gugatan Eks Pegawai KPK yang Dipecat Firli Bahuri Cs Ditolak PTUN Jakarta
Gugatan yang diajukan eks pegawai KPK tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan para pegawai yang dipecat Firli Bahuri cs ini terkait TWK untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dikutip Jumat (30/9/2022).
Perkara nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Novy Dewi Cahyati dengan hakim anggota masing-masing Enrico Simanjuntak dan Akhdat Sastrodinata.
Putusan dibacakan pada Selasa (20/9/2022).
Sementara perkara nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Sudarsono dengan hakim anggota masing-masing Andi Maderumpu dan Elfiany.
Putusan dibacakan pada Rabu (21/9/2022).
Dalam gugatannya itu, para mantan pegawai KPK sama-sama menggugat pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI.
Hakim menjelaskan, Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK, tapi sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.
Saat ini, sebagian besar para penggugat bertugas sebagai ASN di kepolisian dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang para penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.
“Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan para tergugat yang mengalihkan para penggugat menjadi ASN di lembaga kepolisian adalah telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil para penggugat yang menyatakan para penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum,” kata hakim.
Hakim berpendapat, pemberian kesempatan peralihan dan pengangkatan para penggugat sebagai ASN di kepolisian merupakan pelaksanaan dari substansi objek sengketa I dan objek sengketa II.
Para tergugat dinilai telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengalihkan hak dan kedudukan kepegawaian para penggugat untuk menjadi ASN.
Tindakan para tergugat dalam peralihan hak dan kedudukan kepagawaian para penggugat dari pegawai KPK menjadi ASN kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.