Kapolri Bentuk Tim Khusus Gabungan Usut Judi Online Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab isu judi online konsorsium 303 yang masih menjadi sorotan masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab isu judi online konsorsium 303 yang masih menjadi sorotan masyarakat.
Eks Kabareskrim Polri itu pun membentuk tim gabungan mengusut dugaan tersebut.
"Kemudian juga muncul adanya isu konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menelisik ratusan rekening yang diduga terkait kasus judi online. Adapun 202 rekening di antaranya sudah diblokir penyidik.
"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus judi online kelas atas. Mereka pun kini masih menjadi buronan polisi di luar negeri.
Baca juga: Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka
"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-Polda terkait, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.