Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Bentuk Tim Khusus Gabungan Usut Judi Online Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab isu judi online konsorsium 303 yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Bentuk Tim Khusus Gabungan Usut Judi Online Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir
YouTube Polri TV
Kapolri Bentuk Tim Khusus Gabungan Usut Judi Online Konsorsium 303, Ratusan Rekening Diblokir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab isu judi online konsorsium 303 yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Eks Kabareskrim Polri itu pun membentuk tim gabungan mengusut dugaan tersebut.

"Kemudian juga muncul adanya isu konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menelisik ratusan rekening yang diduga terkait kasus judi online. Adapun 202 rekening di antaranya sudah diblokir penyidik.

"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus judi online kelas atas. Mereka pun kini masih menjadi buronan polisi di luar negeri.

Baca juga: Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka

"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda-Polda terkait, Hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas