Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya

Kapolri menegaskan hal itu agar tidak lagi ada polemik terkait isu keterlibatan ketiganya dalam skenario yang dibuat Sambo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya
YouTube Polri TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.

Kapolri telah  mengumumkan bahwa  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan mulai hari ini.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Resmi Bukan Lagi Anggota Polri

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.

Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.

Tiga Kapolda Tidak Terlibat

Kapolri  juga memastikan 3 kepala kepolisian daerah (kapolda) tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun ketiga Kapolda dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

Kapolri menegaskan hal itu berdasarkan pendalaman yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tim khusus. Ketiga kapolda itu tidak berkaitan dengan skenario yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Divisi Propam dan timsus sudah memeriksa ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada berkaitan dengan skenario kasus FS,” ujar Sigit. 

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kini Bukan Lagi Anggota Polri, Suratnya Sudah Diteken Presiden

Kapolri menegaskan hal itu agar tidak lagi ada polemik terkait isu keterlibatan ketiganya dalam skenario yang dibuat Sambo.

“Dan ini supaya menjadi jelas dan tidak polemik,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pernah mengatakan meski Polri telah mendengar soal isu yang melibatkan tiga kapolda namun mereka belum diperiksa.

"Hasil keterangan tadi malam saya dengan Pak Irwasum dan Itsus, sampai dengan hari ini Itsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut Dedi, saat ini Polri sedang fokus melakukan penyelesaian berkas perkara atas 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas