Kejagung RI Diminta Usut Dugaan Aktivitas Penambangan Nikel Ilegal di Sulawesi Tengah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti soal kegiatan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti soal kegiatan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Untuk itu, Boyamin turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut dugaan kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Khawatir Picu Konflik, Warga Desa Wadas Jateng Mengadu ke PBNU soal Penambangan
Apalagi, dirinya mendapat informasi jika kegiatan tersebut belum pernah dilakukan penegakan hukum.
"Terdapat dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Kamis (29/9/2022).
Boyamin menjelaskan, dugaan penambangan ilegel tersebut didasari oleh terbitnya surat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng, dimana terdapat banyak perusahaan izinnya telah berakhir.
Melalui legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng itu, kata Boyamin, para perusahaan itu tetap melakukan kegiatan menambang.
Padahal, menurutnya, Kejagung semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan.
"Pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah," terangnya.
Lebih lanjut, Boyamin menagih Kejagung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait aktivitas penambangan ilegal.
Baca juga: Tingkatkan Kesiagaan Kondisi Darurat di Lokasi Tambang, PAMA Kembali Gelar PRFC Ke-7
"MAKI meminta Kejagung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum," jelasnya.
Selain itu, MAKI juga meminta Kejagung mendalami dugaan korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tak memiliki izin.
"MAKI akan segera berkirim surat resmi kepada Jaksa Agung RI untuk segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaukan pemeriksaan khusus atas dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion Kejati Sulteng," kata Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.