Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokasi Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah dari PN Jakarta Selatan? Ini Penjelasan KY

KY mengatakan ada potensi perpindahan tempat sidang mengingat kasus yang menyeret Ferdy Sambo cs sifatnya high profile.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lokasi Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah dari PN Jakarta Selatan? Ini Penjelasan KY
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan adanya kemungkinan tempat persidangan untuk kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dipindahkan dari yang seharusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui proses persidangan untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf sejatinya digelar di PN Jakarta Selatan.

Hal ini mengingat locus delicti atau tempat pelaku melakukan tindak pidana ada di Jakarta Selatan.

Baca juga: Sorot Mata Putri Candrawathi Saat Ditanya Wartawan soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kendati begitu, kata Miko ada potensi perpindahan tempat sidang mengingat kasus yang menyeret Ferdy Sambo cs sifatnya high profile.

"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA (Mahkamah Agung)," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).

Hanya saja, Miko belum dapat memastikan akan diputuskan kapan dan akan dipindahkan ke pengadilan mana proses sidang tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebab, kata dia, keputusan untuk menentukan tempat persidangan suatu perkara jika di pengadilan semula tidak memungkinkan adalah kewenangan pimpinan Mahkamah Agung.

"Keputusan akhir terkait pemindahan lokasi sidang ada pada Ketua MA," kata Miko.

Dia memastikan sejauh ini seraya proses perkara berjalan di Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial terus menjalin koordinasi dengan MA.

Terlebih MA juga menurut Miko, sudah memiliki rumusan untuk memitigasi risiko atas proses persidangan nantinya.

"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ucap Miko.

"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," tukas dia.

Hanya saja, hingga berita ini diturunkan Tribunnewscom belum mendapatkan konfirmasi perihal pemindahan lokasi persidangan Ferdy Sambo cs dari pejabat MA.

Baca juga: Tidak Main-main, Jaksa Agung Kerahkan 75 Jaksa Terbaik Tangani Kasus Ferdy Sambo di Persidangan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas