MAKI Sebut Klaim Kekayaan Lukas Enembe Berasal dari Tambang Emas Hoaks
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap tidak ada tambang emas di wilayah Mamit, Tolikara, Papua.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap tidak ada tambang emas di wilayah Mamit, Tolikara, Papua.
Temuan MAKI tersebut mematahkan pernyataaan kuasa hukum Lukas Enembe soal asal usul kekayaan Gubernur Papua itu.
"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim lawyer Lukas Enembe. Sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/9/2022).
Boyamin Saiman bisa memastikan tidak ada tambang emas di Mamit, Tolikara berdasarkan hasil penelusuran pihaknya dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM.
Dalam situs dan website tersebut, kata Boyamin Saiman jelas tidak ditemukan ijin-ijin terkait tambang emas di Mamit Tolikara.
Ijin tambang tersebut terdiri dari IUP Ekplorasi (penelitian), IUP Ekplotasi (operasi penambangan), dan RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja).
Baca juga: Kapolri Siapkan 1.800 Polisi di Papua Jika Diminta KPK Tangkap Lukas Enembe
Selain itu, menurut Boyamin Saiman sebuah usaha tambang harus masuk sistem aplikasi MOMS Kementerian ESDM untuk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.
"Dengan tidak adanya ijin-ijin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal, jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan illegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita negara," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Bantah Perjalanannya ke Papua Dibiayai Gubernur Lukas Enembe
Justru, MAKI mempertanyakan darimana asal kekayaan Lukas Enembe yang kemudian sebagiannya dipakai berjudi di Singapura, Malaysia, dan Filipina.
"MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang," katanya.
Sebelumnya Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Roy mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.
Pengurusan izin pertambangan, kata Roy, masih dalam proses.
Baca juga: Paulus Waterpauw Kritik Keras Lukas Enembe, Singgung Gaya Hedon: Tak Pantas Jadi Pemimpin
"'Bapak punya tambang sendiri enggak di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Jika semua izin telah selesai diproses, Roy mengatakan, Lukas Enembe akan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," katanya.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Roy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu harusnya disampaikan langsung kepada tim penyidik.
"Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. jadi bukan di ruang ruang publik," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ali mengatakan pembangunan narasi di publik bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum.
Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.
"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," katanya.
Diketahui KPK sedang melakukanproses hukum terhadap Lukas Enembe atas dugaan gratifikasi.
Namun, Lukas Enembe belum berhasil diperiksa hingga saat ini.
Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp 560 miliar.