Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September, Lengkap dengan Penjelasannya

Inilah makna dari pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia pada tanggal 30 September, simak aturan dan penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September, Lengkap dengan Penjelasannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang - Inilah makna dari pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia pada tanggal 30 September, simak aturan dan penjelasannya berikut ini. 

Sesuai dengan aturan pengibaran bendera Undang-undang pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, berkabung, dan penutup peti. 

Tinggi pengibaran bendera juga memiliki arti masing-masing.

Pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan ketika sedang terjadi suasana berkabung atas meninggalnya presiden, pemimpin negara, hingga tokoh penting negara Indonesia seperti pahlawan.

Karena pada 30 September 1965, sejumlah pahlawan gugur akibat tragedi G30S, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai bentuk rasa duka pada kejadian tersebut.

Baca juga: SOSOK 7 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki aturan tertentu.

Aturan pengibaran bendera tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Berita Rekomendasi

- Jika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

- Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. 

- Jika pejabat Indonesia meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Baca juga: Makna Bendera Royal Standard of Scotland yang Membalut Peti Mati Ratu Elizabeth II

Ilustrasi Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Ilustrasi Pengibaran Bendera Setengah Tiang (KOMPAS.com / Indra Akuntono)

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. 

- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

- Bendera Negara yang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas