MUI Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tahan Putri Candrawathi: Jawab Semua Keraguan Masyarakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) apresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk menahan Putri Candrwathi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, Kapolri telah menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, sikap tegas Kapolri itu menjadi jawaban atas keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam penanganan kasus ini.
"Untuk itu hari ini Kapolri telah menjawab semua pertanyaan dan keragu-raguan dari masyarakat."
"Memperlihatkan sikap tegasnya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa polisi akan memberlakukan setiap orang itu sama di depan hukum dengan menahan Putri Candrawathi tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Respons Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Putri Candrawathi Ditahan: Walau Terlambat, Kami Syukur
Anwar mengatakan, sikap tegas Kapolri itu bentuk komitmen yang jelas dalam memproses kasus tewasnya Brigadir J secara transparan.
"Telah bertindak dan memperlihatkan komitmennya yang jelas dan tegas untuk memproses kasus Sambo dan isterinya tersebut secara transparan."
Menurut Anwar, dengan diusutnya kasus ini secara transparan akan menjaga nama baik dan citra Polri.
"Sebab kalau dalam penyelesaian masalah ini ada hal-hal yang ditutup-tutupi akibatnya tentu akan merusak kepercayaan masyarakat."
"Itu tentu jelas tidak baik dan tidak kita inginkan, karena hal demikian akan merusak citra polisi sebagai penegak hukum di negeri ini ke depannya," ujarnya.
Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi pada Jumat (30/9/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.