Pakar Hukum: Tuduhan Motif Politik Terkait Kasus Lukas Enembe Harus Dibuktikan
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman meyakini KPK punya bukti kuat sehingga bisa menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya bukti kuat sehingga bisa menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Yang jelas saya percaya KPK punya alat bukti untuk menjerat tersangka. Oleh karena itu sekali lagi, kader partai jangan korupsi dong," kata Zaenur dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat (30/9).
Pernyataan itu menepis tudingan adanya motif politik di balik penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salah seorang yang menyeret kasus Lukas ke motif politik.
Menurut Zaenur, tuduhan motif politik harus dibuktikan.
Baca juga: Dipolisikan Paulus Waterpauw, Pengacara Sebut Apa yang Disampaikannya Sudah Konfirmasi Lukas Enembe
Kalau cukup bukti, bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
"Soal apakah KPK independen atau tidak dalam kasus Lukas Enembe silakan Demokrat kumpulkan alat bukti. Kemudian laporkan kepada Dewas jika menemukan pelanggaran etik oleh insan KPK," tegas Zaenur.
Zaenur mengatakan, Lukas merupakan seorang politikus. Tentu punya banyak rival politik.
Saling jegal dalam dunia politik itu sudah menjadi kodrat, karena politik tidak terlepas dari perebutan kekuasaan.
Baca juga: Kapolri Siapkan 1.800 Polisi di Papua Jika Diminta KPK Tangkap Lukas Enembe
Namun, dalam konteks penegakan hukum, selama ada alat bukti yang kuat maka penegak hukum wajib untuk memproses pidana pelaku tindak pidana korupsi.
Penegak hukum tidak perlu mengkhawatirkan dampak politiknya.
Bagi partai politik, harus ada itikad baik menghindari korupsi.
Harus ada pendidikan politik kepada kader agar tidak korupsi.
Baca juga: Paulus Waterpauw Kritik Keras Lukas Enembe, Singgung Gaya Hedon: Tak Pantas Jadi Pemimpin
Jika ada kadernya yang korupsi maka harus tegas dengan memberhentikan.
"Itu sebagai bentuk itikad baik sikap antikorupsi partai politik. Satu-satunya cara agar kader partai tidak dikerjai oleh rival politiknya adalah dengan tidak melakukan korupsi," kata Zaenur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.