Panglima TNI Perintahkan Tambah Pasal ke Oknum Terlibat Jual Beli Senjata Rakitan di Papua
Berdasarkan laporan Tim Hukum, diketahui berkas perkara kasus jual beli senjata rakitan masih dalam proses di Pomdam XVII Cenderawasih.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus dua oknum yang diduga terlibat kasus jual beli senjata rakitan dan amunisi dengan ASN di Jayapura Papua.
Berdasarkan laporan Tim Hukum, diketahui berkas perkara kasus jual beli senjata rakitan masih dalam proses di Pomdam XVII Cenderawasih.
Andika pun bertanya mengapa proses hukum berjalan lama.
Baca juga: Pantau Kasus Pembunuhan Warga di Mimika oleh Oknum TNI, Komnas HAM: Isu Jual Beli Senjata Signifikan
"Ini kenapa yang tersangkanya malah lama ini?" tanya Andika di kanal Youtube Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (28/9/2022).
Ia kemudian mendapat penjelasan dari Tim Hukum bahwa yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya ketika diperiksa menjadi saksi.
Kemudian dilaporkan bahwa penyidik melakukan pendalaman lagi terkait pemeriksaan tersebut.
Untuk itu ia memerintahkan Tim Hukum TNI untuk menambahkan pasal kepada oknum tersebut.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dianggap sesuatu yang biasa saja.
"Kalau sudah bohong dan ketahuan itu pasalnya ditambahkan. Jangan gitu-gitu dianggap biasa saja. Tambahkan lagi pasalnya," kata Andika.
Sebelumnya dua oknum prajurit Kodam XVII Cenderawasih yakni Kopda BI dan Koptu TJR diduga terlibat penjualan senjata rakitan dan amunisi pada awal Juli 2022 lalu.
Keduanya diduga terlibat penjualan senjata rakitan dan amunisi dengan ASN di Kabupaten Nduga.