Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Berkas Lengkap, Mungkinkah JPU Menahan Putri Candrawathi? Ini Analisis Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Setelah Berkas Lengkap, Mungkinkah JPU Menahan Putri Candrawathi? Ini Analisis Pengamat Hukum
KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diserahkan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memperkirakan ada kemungkinan Putri Candrawathi akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diserahkan Bareskrim Polri.

Menurutnya jika melihat objektivitas syarat penahanan, para tersangka bisa langsung ditahan saat tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi Seharusnya Ditahan: Agar Ada Kesamaan Hukum

Namun dalam hal subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Asep menambahkan setelah para tersangka diserahkan ke kejaksaan, kewenangan sudah beralih ke penuntut umum. Termasuk soal penahanan para tersangka.

"Penahanan ini kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim. Kalau sekarang PC tidak ditahan oleh Polisi, mungkin juga oleh jaksa ditahan, karena memnuhi persyaratan yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Asep seperti dikutip dari KompasTV, Jumat (30/9/2022).

Terkait dengan dakwaan, Asep menilai ada kemungkinan dakwaan antar terdakwa tidak sama mengingat ada tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Berita Rekomendasi

Menurutnya untuk perkara Ferdy Sambo, dakwaan akan bersifat kumulatif mulai dari dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana hingga obstruction of justice. Artinya, akan ada pasal berlapis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kamaruddin: Jangan karena Honor Pikul Dosa Klien

Namun, untuk vonis yang diberikan, tidak berlaku secara kumulatif. Jika dalam dakwaan primer terbukti dan dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak bisa dilakukan hukuman tambahan pidana lainnya meski dakwaan alternatif juga terbukti.

"Kalau vonis mati, seumur hidup tidak ada hukuman tambahan. Kecuali kalau divonis penjara di bawah 20 tahun, bisa ditambah hukuman dari dakwaan lain dan tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujar Asep.

Berkas Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan, Alasan Kemanusiaan Tak Relevan

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas