Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara: Meski Berat Tapi Ikhlas Menerima
Putri Candrawathi resmi ditahan, pengacara menyebut menerima dengan ikhlas keputusan penahanan oleh penyidik Polri meski berat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan kliennya ikhlas meski berat menerima keputusan penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan oleh penyidik.
Arman mengungkapkan Putri Candrawathi juga menghormati keputusan dari aparat penegak hukum.
“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan. Klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Arman kepada Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Pengacara istri Ferdy Sambo ini juga mengungkapkan pihaknya memiliki kepentingan yang sama terkait kepastian proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J.
“Kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan."
"Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Arman.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tak Perlakukan Istimewa Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri
Lebih lanjut, kata Arman, tim kuasa hukum Putri juga menyampaikan empati kepada keluarga Brigadir J dan memperoleh keadilan melalui proses persidangan yang akan digelar terkait kasus ini.
“Kami tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi.”
“Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” katanya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta dikutip dari YouTube Polri TV.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Adapun penahanan tersebut berdasarkan penyidikan Dirtipidum Bareskrim Polri dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum ditahan, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor dua kali seminggu.
Tidak ditahannya Putri lantaran terkait alasan kemanusiaan.