Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara: Meski Berat Tapi Ikhlas Menerima

Putri Candrawathi resmi ditahan, pengacara menyebut menerima dengan ikhlas keputusan penahanan oleh penyidik Polri meski berat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara: Meski Berat Tapi Ikhlas Menerima
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengacara menyebut Putri Candrawathi menerima dengan ikhlas keputusan penahanan oleh penyidik Polri meski berat.(Foto: twitter) 

Ferdy Sambo Resmi Bukan Anggota Polri Lagi

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah resmi tidak menjadi anggota Polri lagi.

Hal ini berdasarkan keputusan yang telah diterima dari Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) terkait surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

“Barusan kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana dari Setnegpres sudah dikeluarkan.”

“Oleh karena itu status FS secara resmi saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Baca juga: KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House

Sebagai informasi, keputusan ini merupakan langkah lanjutan setelah tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding dari Ferdy Sambo pada 19 September 2022 lalu terkait PTDH.

Kemudian terkait pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

BERITA REKOMENDASI

Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kelima tersangka pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini

Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar pasal 79 juncto pasal 44 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 UU ITE.

Ditambah juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP.


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas