Temui Pendemo, Wagub DKI Sebut Pencabutan Pergub Soal Penggusuran di Jakarta Sedang Finalisasi
Dalam satu pekan ke depan, proses pencabutan Pergub diharapkan selesai dan regulasi tersebut bisa dicabut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa yang berdemo menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022) petang.
Lewat pengeras suara, Riza menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, pencabutan Pergub 207/2016 dalam proses akhir administrasi untuk diajukan ke Kemendagri.
Dalam satu pekan ke depan, proses pencabutan Pergub diharapkan selesai dan regulasi tersebut bisa dicabut.
Baca juga: Survei PDB: Mayoritas Masyarakat DKI Jakarta Puas Kinerja Anies-Riza
“Ini saya dapat informasi dari biro hukum, pencabutan Pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi. Dalam satu minggu ke depan, mudah-mudahan bisa selesai pencabutan,” kata Riza lewat pengeras suara di lokasi.
Riza juga menegaskan bahwa sedari awal Gubernur DKI Anies Baswedan sudah meminta Pergub 207/2016 untuk dicabut.
Namun diakui pencabutan tidak bisa singkat lantaran Pemprov DKI harus melewati proses administrasi yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Baca juga: Demo Anies di Balai Kota, Massa Tagih Janji Soal Pembangunan Tanpa Menggusur
“Permintaan pak gubernur sejak awal mau mencabut pergub tersebut, hanya proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan pergub tahun 2022,” pungkas dia.
Diketahui massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta.
Aksi massa kali ini membawa tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewujudkan reforma agraria dengan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Pasalnya menurut mereka, sudah 7 bulan lalu sejak mereka melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016, Pemprov DKI sampai saat ini masih menggantungkan permohonan tersebut.
Massa menilai Anies seakan membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa terus langgeng dilakukan di Jakarta dengan tidak mencabut Pergub tersebut.
Adapun sejumlah alasan dan catatan penting KRMP atas Pergub 207 Tahun 2016 diantaranya, regulasi itu dianggap sebagai bentuk main hakim sendiri, melangkahi kekuasaan kehakiman, melegalkan keterlibatan aparat tak berwenang dalam penggusuran, melanggar hak konstitusi dan HAM warga.
Massa juga turut mengingatkan Anies Baswedan soal janji politik saat kampanye Pilkada DKI 2017 silam yang menyatakan Anies akan melakukan pembangunan tanpa penggusuran.
Namun realita yang terjadi kata KRMP adalah di penghujung masa jabatannya, Anies masih saja membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa yang dicerminkan lewat enggan mencabutnya pergub dimaksud.
Selain itu massa KRMP juga menyebut Anies selaku kepala daerah di Jakarta tak serius dan membiarkan ruang terbuka bagi aparat menggunakan kekerasan dalam penggusuran.
Di sisi lain, korban penggusuran juga dinilai tak diberikan ruang untuk membela diri dan kepentingannya.
Atas hal ini, massa menuntut Anies untuk mencabut Pergub 2017/2016 yang melegitimasi penggusuran paksa, serta menuntut Anies merumuskan bersama masyarakat soal peta jalan reforma agraria di Jakarta sesuai UU Pokok Agraria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.