Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang kode etik eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Sidang Kode Etik eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan digelar pekan depan.
Listyo memastikan sidang kode etik itu tidak akan ditunda lagi seperti rencana Sidang Kode Etik sebelum-sebelumya.
"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Baca juga: Kapolri Ungkap Kemungkinan Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan setelah 3 Kali Ditunda
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sementara itu, keenam tersangka kasus obstruction of justice sudah dilakukan sidang kode etik, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik tersebut.