Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Ungkap Kemungkinan Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan setelah 3 Kali Ditunda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap kemungkinan sidang etik obstruction of justice Brigjan Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pekan depan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kapolri Ungkap Kemungkinan Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan setelah 3 Kali Ditunda
Kolase Tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan. | Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap kemungkinan sidang etik obstruction of justice Brigjan Hendra Kurniawan akan dilaksanakan pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait pelaksanaan sidang etik kasus obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri menyebut jika kemungkinan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan.

"(Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan) kemungkinan pekan depan," kata Kapolri dilansir Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Sebelumnya sidang etik Brigjen Hendra ini telah ditunda sebanyak tiga kali.

Penundaan tersebut dilakukan karena ada saksi kunci yang sedang sakit, yakni AKBP Arif Rahman.

Baca juga: Propam dan Tipikor Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Kapolri pun menegaskan jika penundaan sidang etik Brigjen Hendra ini bukan karena ada masalah, tapi murni karena ada saksi yang sakit.

Berita Rekomendasi

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada masalah," terang Kapolri.

Perlu diketahui, penundaan pertama sidang etik Brigjen Hendra terjadi pada 7 September 2022 dan dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.

Kemudian sidang etik pada 13 September 2022 kembali tidak bisa dilaksanakan karena kondisi saksi AKBP Arif Rahman masih sakit.

Sidang etik mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini pun diundur lagi menjadi 21 September 2022.

Namun lagi-lagi sidang etik pada 21 September 2022 harus ditunda karena kondisi AKBP Arif Rahman yang masih sakit.

Baca juga: Polri Telusuri Asal Usul Uang yang Diduga Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan untuk Sewa Jet Pribadi

Penyidik Periksa Perusahaan yang Sewakan Jet Pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.

"Terkait dengan private jet, saat ini di Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama Tipikor. Jadi nanti akan kita telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.

Baca juga: Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi dan Usut Dana Brigjen Hendra Gunakan Jet Pribadi

IPW Ungkap Dugaan Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.

Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (19/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Punya Data Intelijen soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan

Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.

Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.

Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Kata Ketua IPW Setelah Bahas Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan Bersama MKD DPR RI

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.

Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.

Baca juga: Di MKD DPR, IPW Benarkan Minta Polri Dalami Dugaan Fasilitas Private Jet ke Brigjen Hendra Kurniawan

"Dimana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.

Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih.

Serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.

"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas