Menko Mahfud soal Aswanto Diberhentikan sebagai Hakim MK: Itu Ranahnya DPR
Menkopolhukam Mahfud MD menilai diberhentikannya Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranahnya DPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menilai diberhentikannya Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranahnya DPR.
"Di UU itu kan ada tiga kamar MK itu dari DPR, pemerintah, dan dari MA, dan MA bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik," ujar Mahfud di Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Mahfud mengaku tidak tahu bagaimana mekanisme di DPR sehingga Aswanto diberhentikan.
"Saya enggak akan ikut campur, tetapi yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Kan ada tiga di situ dari pemerintah," ujarnya.
Dikatakan Mahfud, pemerintah akan membuat mekanisme pergantian hakim MK yang dipilih pemerintah.
"Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK: Kami Kecewa, Banyak UU Dianulir
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah disahkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Aswanto.
Sekjen MK itu menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat internal yang digelar oleh Komisi III DPR, pada Rabu (28/9) kemarin.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," lanjutnya.
Kemudian, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan pergantian hakim MK.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.