Publik Diminta Bisa Membedakan Antara Kriminalisasi dan Hukum Objektif terkait Kasus Lukas Enembe
Publik diminta dapat membedakan antara kriminalisasi dengan kasus hukum objektif terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe harus ditangani secara objektif dan independen.
Hal ini disampaikan Suparji dalam diskusi publik Human Studies Institute bertajuk ‘Quo Vadis Penegakkan Hukum Sebagai Instrumen Pembangunan di Papua’, di Jakarta (30/9/2022).
Baca juga: Belum Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Lukas Enembe Mengaku Belum Bisa Berbicara Banyak
"Proses penegakan hukum harus objektif dan independen. Sehingga kepentingan yang lain tidak terbebani," kata Suparji Ahmad.
Ia mengatakan publik harus jelas melihat masalah hukum Lukas Enembe.
Publik diminta dapat membedakan antara kriminalisasi dengan kasus hukum objektif yang berdasarkan alat bukti.
"Sesuatu yang aktual, sesuatu yang obyektif berdasarkan suatu yang jelas perkaranya dan alat buktinya jelas maka itu bukan sebuah kriminalisasi. Sisi ini publik harus clear memandang sesuatu kasus hukum khususnya masalah hukum yang menimpa Gubernur Lukas," jelas Suparji.
Suparji menyebut era perkembangan informasi dan media sosial yang pesat dapat membuat kebohongan bisa menyamar menjadi kebenaran.
Sehingga menurutnya dalam era seperti ini, diharapkan permasalahan hukum bersumber dari hukum yang independen.
Baca juga: Dipolisikan Paulus Waterpauw, Pengacara Sebut Apa yang Disampaikannya Sudah Konfirmasi Lukas Enembe
"Nah, kalau kita berada dalam era ini, kita kesulitan membedakan mana yang benar mana yang salah. Maka harapannya semua masalah hukum berasal dari hukum yang independen," ungkap Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menyebut Lukas Enembe harus legawa untuk memenuhi panggilan KPK dan taat sebagai warga negara dan kepala daerah.
"Gubernur Lukas agar lega penuhi panggilan KPK sebagai bentuk teladan warga negara," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.