Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Izin Titip Anak pada Nenek dan Pengasuh Keluarga

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia sempat izin menitipkan anak pada nenek yang berusia sekitar 82 tahun & pengasuh keluarga.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Izin Titip Anak pada Nenek dan Pengasuh Keluarga
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi saat memberikan pernyataan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia sempat izin menitipkan anak pada nenek yang berusia sekitar 82 tahun & pengasuh keluarga. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kapolri menyebut Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi," kata Kapolri, dilansir Tribunnews.com.

Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," terang Kapolri.

Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Sejak penetapan itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Alasan Polri tidak langsung menahan Putih karena kemanusiaan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Milani/Gita Irawan))(KompasTV/Rofi Ali Majid)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas