Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Tetap Dapat Hak Bertemu Anaknya di Rutan Mabes Polri

Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022), namun tetap bisa bertemu dengan anaknya di Rutan Mabes Polri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Tetap Dapat Hak Bertemu Anaknya di Rutan Mabes Polri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi dinyatakan sehat.

Kendati demikian, sebagaimana tahanan lain, Putri Candrawathi masih akan tetap diberikan hak-haknya.

Termasuk diperbolehkan untuk tetap bisa bertemu dengan anaknya di Rutan Mabes Polri.

Pasalnya, Putri Candrawathi memiliki seorang putra yang masih balita.

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan (haknya untuk bertemu)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (1/9/2022).

Baca juga: Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah P21.

Berita Rekomendasi

Sehingga kasus ini sudah dinyatakan kuat dan lengkap.

"Dan juga kemarin kita sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat dan lengkap."

"Tinggal tentunya proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," lanjut Kapolri Listyo Sigit.

Mengutip Tribunnews.com, setelah dilakukan penahanan, diharapkan proses penyerahan berkas tahap dua menjadi lebih mudah.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit

Sebelum ditahan, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor, dua kali dalam seminggu.

Adapun Polri sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi yakni karena alasan kemanusiaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas