Pengamat Sebut Pencopotan Hakim MK Aswanto Cermin Politik Indonesia yang Tak Tunjukkan Keadaban
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ujang Komarudin menyebutkan pergantian hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (sekjen MK), Guntur Hamzah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menunjukan riuh rendahnya politik Indonesia yang tidak menceriminkan keadaban dan peradaban.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan DPR tidak punya hak untuk melakukan pencopotan, pun juga Presiden Joko Widodo.
Meski sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Joko Widodo tak bisa menolak pencopotan Aswanto dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Walaupun Mahfud MD mengatakan presiden tidak kuasa, itu selempar tangan saja. Mestinya ya pencopotan itu dari MK, bukan dari DPR. Itulah, riuh rendah politik kita yang tidak mencerminkan kadaban dan peradaban,” ujar Ujang kepada Tribunnews, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Pencopotan Hakim MK Aswanto Dinilai Sebagai Kepentingan DPR Semata
Dosen tetap di Universitas Al Azhar Indonesia juga menyoroti DPR yang sewang-wenang atas kekuasannya dan kerap melakukan kebijakan pun mengambil keputusan yang tidak pro pada rakyat.
Hal ini membuatnya kembali mempertanyakan ihwal kepada siapa DPR selama ini bekerja.
“Padahal hakim-hakim itu jika dia menegakan keadilan dan kebenaran dan utuk kepentingan masyarakat dan bangsa dan negara, walaupun harus berhadapan dengan DPR mestinya DPR mengapresiasi, kan begitu. Lalu sebenarnya DPR itu bekerja untuk siapa? Untuk rakyat, untuk bangsa dan negara, atau demi kepentingaa mereka saja,” tegas Ujang.
Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan.
Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.