Andika Perkasa Marah atas Aksi Prajurit TNI dalam Tragedi Kanjuruhan: Bukan Mempertahankan Diri
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah melihat prajuritnya melakukan tindak kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Instruksi Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga telah memerintahkan Andika untuk mengusut oknum TNI yang melakukan aksi kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku. Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya," kata Mahfud saat konferensi pers.
"Apakah itu video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semuanya," sambung dia.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Tim tersebut, dibentuk untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
Anggota tim terdiri dari berbagai elemen mulai dari pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.
Tim tersebut akan bekerja paling lama satu bulan dan tidak hanya akan melakukan investigasi terkait aspek hukum, melainkan lebih menyeluruh.
"Bukan sekadar (aspek) tindakan hukum, karena tindakan hukumnya sudah diperintahkan dalam dua atau tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegasan. Tapi ini akan lebih menyeluruh, latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam, kaitan-kaitan dengan pihak luar, siapa tahu nanti ketemu," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Minta Panglima TNI Segera Tindak Anggota yang Terlibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Berikut Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan:
Ketua: Menko Polhukam Mahfud MD
Wakil Ketua: Menpora Zainuddin Amali
Sekretaris: Mantan Jampidum/Mantan Dep III Kemenko Polhukam Nur Rochmad
Anggota:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.