Dua Kendaraan Rantis Angkut Ketua Khilafatul Muslimin dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi
AKBP Liston Marpaung S.H.MH Jab Ps Kasubdit Kamneg mengatakan bahwa sepuluh tersangka sudah melewati sidik tahap dua.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (3/10/2022).
Total ada 10 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Sepuluh tersangka dan barang bukti dibawa menggunakan dua kendaraan Taktis Reserse Mobile (Resmob).
Diiringi dengan satu unit mobil patroli dan lima motor polisi.
Baca juga: Dikawal Brimob, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Cs Diserahkan ke Kejari Bekasi
Saat masuk ke dalam kendaraan taktis tersangka dipisahkan dua tempat.
Abdul Qadir berada di bagian tengah bersama lima diduga tersangka lainnya.
Kemudian empat sisanya di tempatkan di bagian belakang kendaraan.
AKBP Liston Marpaung S.H.MH Jab Ps Kasubdit Kamneg mengatakan bahwa sepuluh tersangka sudah melewati sidik tahap dua.
Proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Proses sidik tahap dua sudah selesai, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Nanti tergantung jaksa. Setelah tahap dua, jaksa menentukan apakah dititip ke kita atau bagaimana," katanya kepada wartawan, Senin (13/10/2022).
Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang disebut ingin menggantikan Pancasila dengan Ideologi Khilafah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangkap pengurus Kelompok Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah Indonesia.
Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap tim khusus Polda Metro Jaya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.