IPW Desak Kapolri Cabut Izin Penyelenggaraan Seluruh Kompetisi Liga 1 PSSI
Kerusuhan terjadi usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/Oktober/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI.
Hal itu merupakan respon IPW atas kerusuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang.
Kerusuhan terjadi usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/Oktober/2022).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pencabutan izin penyelenggaraan sementara itu sebagai bahan evaluasi Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
Baca juga: Mahfud MD Minta Ketua PSSI Segera Ambil Tindakan ke Dalam Agar PSSI Bisa Dikendalikan dengan Baik
Pasalnya, kata Sugeng, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan.
"Tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan," kata Sugeng berdasarkan siaran persnya, Senin (3/10/2022).
Bahkan, menurut Sugeng, jumlah aparat kepolisian tidak sebanding dengan jumlah penonton.
"Mereka secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," ujarnya.
Akibatnya banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan.
Sehingga banyak korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal, Sugeng mengatakan penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang.
"Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b," katanya.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pihak keamanan pertandingan sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.