Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Menilai JPU & Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs Belum Perlu Ditempatkan di Safe House

Kejaksaan Agung menilai usulan JPU dan Hakim yang menyidangkang kasus Ferdy Sambo Cs ditempatkan di safe house, belum diperlukan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Menilai JPU & Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs Belum Perlu Ditempatkan di Safe House
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Kejaksaan Agung menilai usulan JPU dan Hakim yang menyidangkang kasus Ferdy Sambo Cs ditempatkan di safe house, belum diperlukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung merespons adanya usulan soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga hakim yang akan menangani perkara Ferdy Sambo cs ditempatkan di safe house.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyambut baik soal usulan tersebut dalam rangka pengamanan.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Duduk di Kursi Terdakwa, Rosti Simanjuntak Akan Hadiri Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Usulan yang baik dalam rangka pengamanan personel atau JPU yang menangani dan memudahkan untuk koordinasi," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Meski begitu, Ketut mengungkapkan sampai saat ini hal tersebut masih belum diperlukan.

Namun Ketut tidak menyebutkan alasan pasti mengapa usulan JPU dan Hakim ditempatkan di safe house belum diperlukan.

"Tapi sampai saat ini upaya itu belum diperlukan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.

"Safe house? Iya itu kan langkah-langkah yang akan ditempuh. Masyarakat menganggap wah ini akan banyak intervensi," kata Barita saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, tujuan penempatan puluhan jaksa yang akan menyidangkan para tersangka pembunuhan Brigadir J itu juga untuk meyakinkan kepada publik agar tak khawatir kalau sidang dipengaruhi oleh pihak luar.

"Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," ucap dia.

Bahkan kata Barita, pihak kejaksaan juga akan melakukan pengamanan sarana komunikasi para jaksa yakni dengan melakukan penyadapan sementara.

Baca juga: Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri: Sebentar Lagi Dibuka di Sidang

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan utk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.

Setidaknya akan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir J.

Keseluruhan jaksa itu nantinya akan mendapatkan perlakuan yang sama agar proses persidangan dapat terlaksana sesuaid dengan asas hukum yang ada.

"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang yang dibagi dalam 5 berkas perkara," ujar Barita.

Di sisi lain, Komisi Yudisial menyatakan, para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan, penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas